Ketika Perempuan Menjadi Orang Luar di Tanah Kelahirannya

Redaksi Lexora.id By Redaksi Lexora.id
7 Min Read

Lexora.id – Di banyak kebudayaan Nusantara, tradisi hadir sebagai jembatan yang menghubungkan masa lalu dengan masa kini. Ia menjaga identitas, merawat ingatan kolektif, dan memberi arah bagi masyarakat. Namun tidak semua tradisi hanya menyimpan nilai-nilai pelestarian. Sebagian di antaranya juga menyimpan struktur sosial yang diwariskan turun-temurun, termasuk cara pandang terhadap perempuan.

Di Manggarai, Flores, terdapat sebuah konsep budaya yang telah hidup selama generasi, yakni ata pe’ang dan ata one. Dalam pemahaman masyarakat setempat, istilah ini bukan sekadar penanda kekerabatan. Ia menentukan posisi seseorang dalam struktur sosial sejak lahir. Laki-laki ditempatkan sebagai ata one atau “orang dalam”, sementara perempuan diposisikan sebagai ata pe’ang atau “orang luar”. Konsep inilah yang menjadi fokus penelitian yang dilakukan oleh Trisno Sudin, Rival Parera, dan Erick Tukan dalam artikel ilmiah berjudul Tradisi Ata Pe’ang dan Ata One di Manggarai: Alienasi terhadap Perempuan dan Tantangannya bagi Hak Asasi Manusia, yang diterbitkan dalam Jurnal Budaya Nusantara, Volume 8, Nomor 2.

Penelitian tersebut mengangkat pertanyaan yang sederhana tetapi mendasar: bagaimana sebuah tradisi yang dianggap lumrah dalam masyarakat dapat memengaruhi posisi perempuan dalam kehidupan sosial, budaya, bahkan hak-hak dasarnya sebagai manusia?

Dalam tradisi Manggarai, identitas seseorang telah ditentukan melalui ritual budaya sejak masa kanak-kanak. Melalui ritual yang dikenal sebagai cear cumpe, perempuan secara simbolik ditempatkan sebagai bagian yang suatu saat akan meninggalkan keluarga asal dan bergabung dengan klan suaminya. Sebaliknya, laki-laki dipersiapkan sebagai penerus garis keturunan dan penjaga keberlangsungan klan. Akibatnya, perempuan tidak lagi dipandang sebagai bagian permanen dari keluarga asalnya, melainkan sebagai anggota yang “sementara” berada di dalamnya.

Pada titik inilah penelitian tersebut melihat adanya persoalan yang lebih dalam. Status sebagai ata pe’ang tidak hanya berdampak pada simbol budaya, tetapi juga memengaruhi akses perempuan terhadap ruang sosial. Perempuan kehilangan posisi strategis dalam struktur keluarga besar. Hak atas warisan, hak menentukan keputusan keluarga, hingga kesempatan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi sering kali berada di bawah bayang-bayang dominasi laki-laki.

Fenomena ini tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh dari konstruksi sosial yang telah lama mengakar. Dalam masyarakat patriarkal, laki-laki dipandang sebagai pewaris utama keluarga dan penjaga nama klan. Karena itu, investasi pendidikan dan sumber daya sering kali lebih diarahkan kepada anak laki-laki dibanding perempuan. Penelitian tersebut mencatat bahwa keberhasilan seorang laki-laki sering dipersepsikan sebagai peningkatan status keluarga secara keseluruhan, sementara perempuan tetap dikaitkan dengan peran-peran domestik.

Di balik konstruksi tersebut tersimpan ironi yang menarik. Perempuan tetap memegang peran sentral dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, tetapi suara mereka kerap tidak mendapatkan ruang yang sama dalam pengambilan keputusan. Mereka menjalankan berbagai tanggung jawab domestik, namun sering kali tidak dilibatkan dalam konsensus yang menentukan arah kehidupan bersama. Demokrasi dalam lingkup komunitas menjadi timpang ketika sebagian suara tidak benar-benar hadir di meja perundingan.

Para peneliti menyebut kondisi ini sebagai bentuk alienasi terhadap perempuan. Alienasi yang dimaksud bukan hanya keterasingan secara fisik, melainkan keterasingan identitas. Seorang perempuan dapat lahir, tumbuh, dan dibesarkan dalam satu keluarga, tetapi secara budaya dipersiapkan untuk tidak sepenuhnya menjadi bagian dari keluarga tersebut. Ketika menikah, ia berpindah ke klan lain dan kembali harus menyesuaikan diri dengan struktur yang baru.

Untuk menjelaskan kondisi tersebut, penelitian ini memanfaatkan pendekatan filsafat eksistensial, khususnya pemikiran Martin Heidegger. Dalam perspektif ini, perempuan mengalami apa yang disebut sebagai “keterlemparan”. Mereka berada dalam situasi yang tidak dipilih sendiri, tetapi harus diterima sebagai kenyataan sosial yang diwariskan oleh tradisi.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika tradisi tersebut dibaca dari sudut pandang hak asasi manusia. Penelitian menegaskan bahwa hak asasi manusia melekat pada setiap individu tanpa memandang jenis kelamin, suku, agama, atau status sosial. Hak untuk memperoleh pendidikan, hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik, dan hak menentukan pilihan hidup merupakan bagian dari martabat manusia yang bersifat universal. Namun dalam praktik ata pe’ang dan ata one, sejumlah hak tersebut kerap mengalami pembatasan karena perempuan ditempatkan dalam posisi subordinat.

Para penulis bahkan menggunakan istilah yang cukup tegas untuk menggambarkan kondisi tersebut. Dalam kesimpulan penelitian, tradisi ata pe’ang dan ata one dipandang bukan hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga dapat dibaca sebagai bentuk neokolonialisme dalam ruang domestik, yakni sistem yang membatasi kebebasan perempuan melalui legitimasi budaya yang telah diterima secara turun-temurun.

Meski demikian, penelitian ini tidak mengajak masyarakat untuk menolak budaya secara keseluruhan. Sebaliknya, para peneliti mendorong adanya rekonstruksi kritis terhadap tradisi. Budaya dipandang sebagai hasil ciptaan manusia yang selalu dapat ditafsirkan ulang sesuai perkembangan zaman. Karena itu, tradisi tidak harus dihapus, tetapi perlu dibaca kembali agar tetap relevan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan sosial.

Di tengah perubahan sosial yang semakin cepat, pertanyaan yang diajukan penelitian ini menjadi relevan bukan hanya bagi masyarakat Manggarai. Ia berbicara tentang persoalan yang lebih luas: bagaimana masyarakat modern memandang warisan budaya yang selama ini dianggap wajar, tetapi ternyata menyimpan ketimpangan yang tidak selalu terlihat.

Tradisi memang lahir untuk menjaga identitas. Namun ketika identitas dibangun dengan mengorbankan ruang hidup sebagian anggota masyarakat, tradisi perlu diajak berdialog dengan nilai-nilai baru yang berkembang. Sebab budaya yang hidup bukanlah budaya yang membeku dalam masa lalu, melainkan budaya yang mampu meninjau dirinya sendiri.

Kajian yang dilakukan Trisno Sudin, Rival Parera, dan Erick Tukan menunjukkan bahwa perdebatan mengenai ata pe’ang dan ata one pada akhirnya bukan hanya tentang perempuan Manggarai. Ia adalah cermin yang memperlihatkan bagaimana sebuah masyarakat bernegosiasi dengan sejarahnya sendiri—antara menjaga warisan leluhur dan memperjuangkan kesetaraan yang lebih manusiawi.