Lexora.id, Aceh— Lebih dari satu dekade penerapan Syariat Islam di Aceh telah menjadi laboratorium sosial-politik yang unik di Indonesia. Di satu sisi, Ia hadir sebagai identitas budaya dan politik yang mempertegas “keistimewaan” Aceh. Di sisi lain, implementasinya, khususnya melalui Qanun Jinayah, memicu polemik panjang tentang kesetaraan gender, hak asasi manusia (HAM), dan kontrol politik terhadap tubuh dan perilaku warganya—terutama perempuan.
Jurnal ilmiah berjudul “Perempuan dan Hak Asasi Manusia: Perspektif Keadilan Gender Berangkat dari Penetapan Qanun Jinayah di Aceh” yang ditulis oleh Makmur Rizka (UIN Sunan Kalijaga) dan Rahmat Gunawan (UGM), dipublikasikan di Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 7 No. 7, Juli 2022, memberikan potret lengkap bagaimana Qanun Jinayah, yang secara ideal dimaksudkan untuk menegakkan Syariat Islam, justru membuka ruang lebar bagi kontroversi sosial dan politik yang melibatkan nasib perempuan Aceh.
Penerapan Qanun Jinayah tidak lahir dalam ruang hampa. Para penulis menegaskan bahwa meski konstitusi memberi Aceh hak untuk menjalankan Syariat Islam, implementasinya kerap tidak kontekstual dan sarat intrik politik. Organisasi masyarakat sipil seperti Jaringan Masyarakat Sipil Peduli Syariat (JMSPS) pernah menolak Qanun ini, menudingnya sebagai instrumen politik golongan tertentu yang memonopoli tafsir agama dalam satu mazhab tekstualis.
Keluhan masyarakat Aceh pun konsisten sejak awal: Qanun terlalu fokus pada pidana seperti khamar, perjudian, khalwat, dan zina, tetapi mengabaikan problem mendasar seperti kemiskinan, pengangguran, dan korupsi. Bahkan, beberapa ketentuan dianggap lebih mengatur perilaku perempuan ketimbang mengatur keadilan sosial.
Aceh memiliki sejarah panjang keterlibatan perempuan di ruang publik—dan medan perang—yang dibingkai dalam figur legendaris Inong Balee. Dari Tjut Nyak Dhien hingga pasukan perempuan GAM pada era konflik, sejarah membuktikan bahwa perempuan Aceh bukan hanya subjek domestik, tetapi juga aktor publik yang tangguh.
Namun, di tengah sejarah heroik ini, budaya patriarkis tetap kuat. Ironisnya, warisan keberanian itu kini berhadapan dengan regulasi yang seringkali membatasi ruang gerak perempuan. Para aktivis gender melihat Qanun Jinayah dan sejumlah peraturan daerah, seperti larangan duduk mengangkang di sepeda motor atau razia busana, sebagai bentuk pelembagaan kontrol patriarkis.
Salah satu pasal paling kontroversial adalah sanksi uqubat cambuk. Dilaksanakan di ruang publik, cambuk bukan sekadar hukuman fisik, tapi juga hukuman sosial. Komnas HAM dan organisasi internasional menilai ini sebagai kemunduran pemikiran, melanggar prinsip martabat manusia, dan bertentangan dengan hukum pidana nasional.
Bagi sebagian masyarakat Aceh, cambuk adalah bagian integral Syariat dan identitas. Namun bagi penggiat HAM, ia adalah simbol kekerasan negara yang dilegalkan.
Pasal-Pasal yang Mengancam Perempuan, Rizka dan Gunawan menyoroti tiga kelompok pasal dalam Qanun Jinayah yang dianggap diskriminatif, Pasal Perzinahan (Pasal 36)—Meski dimaksudkan melindungi perempuan hamil dari tuduhan tanpa bukti, aktivis gender menilai pasal ini justru memperkuat stigma sosial.
Lalu, pada Pasal Pemerkosaan (Pasal 52)—Mengharuskan korban menyediakan bukti permulaan sebelum kasus diproses, yang dalam praktiknya membebani korban secara ganda. Selanjutnya penulis juga menyoroti Pasal Peradilan Anak (Pasal 66-67)—Membuka peluang hukuman cambuk untuk anak di bawah 18 tahun, yang menurut UU Perlindungan Anak jelas dilarang. Dalam sistem sosial patriarkis, dampak pasal-pasal ini paling besar dirasakan oleh perempuan dan anak perempuan—menambah beban marginalisasi dan stigma.
Kontroversi Qanun Jinayah adalah juga pertarungan tafsir. Kelompok pro mempertahankannya atas dasar legitimasi agama dan keistimewaan Aceh, sedangkan kelompok kontra mendorong reinterpretasi ayat dan hadis dalam perspektif gender, agar hukum yang berlaku lebih humanis dan setara.
Para penulis menutup risetnya dengan seruan bahwa pembaruan Qanun harus melibatkan perempuan dalam perumusan, menghapus bias misoginis, dan mengintegrasikan prinsip HAM tanpa menanggalkan nilai Syariat. Sebab, tanpa itu, Syariat akan terus menjadi alat kontrol sosial-politik yang membebani satu pihak—perempuan—lebih dari pihak lain.


